Menu Utama

Link Terkait

Departemen Agama
Departemen Pendidikan Nasional

Fatwa MUI, Rokok Hukumnya Makruh dan Haram

Padang Panjang, 27/1 (Pinmas)- Setelah melalui persidangan yang alot, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang rokok. Keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III menyatakan bahwa merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh.

Namun demikian sidang yang dipimpin oleh Ketua MUI KH Maruf Amin di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu sore (25/1) juga memutuskan, merokok haram hukumnya di tempat umum, untuk ibu-ibu hamil, dan anak-anak.

Sekretaris Komisi B1 Dr. Hasanuddin dalam sidang pleno melaporkan, bahwa komisi yang membahas masalah zakat, wakaf dan rokok tidak memperoleh kata sepakat tentang benda berasap itu. Ada beberapa pendapat para ulama tentang rokok.

"Seluruh peserta sidang sepakat bahwa rokok hukumnya tidak wajib, sunnah maupun mubah," katanya.

Selain itu lanjutnya, seluruh peserta sepakat bahwa rokok hukumnya dilarang. "Sebagian ada yang menyatakan dilarang karena makruh, dan sebagian lagi menyatakan dilarang karena haram," ujarnya.

"Setuju kalau masalah rokok hukumnya khilaf (masih ada perbedaan pendapat)? kata pimpinan sidang pleno KH Maruf Amin disambut kata "setuju" oleh peserta ijtima. "Setuju kalau merokok haram di tempat umum, bagi anak-anak dan wanita hamil?," kembali peserta menjawab serentak, "setujuu!"

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Amin Suma yang menjadi anggota tim perumus komisi B1 mengatakan, umat tidak perlu bingung dengan fatwa MUI tersebut.

"Hukum merokok itu sendiri telah jelas, dilarang antara makruh dan haram, palu sudah diketok," katanya.

Ia meyakini umat akan cerdas memahami fatwa MUI tersebut, dan pemerintah daerah dapat mengeluarkan aturan terkait fatwa MUI tersebut.

Ia menambahkan, hukum merokok dapat kembali lagi dibahas dalam Ijtima Komisi Fatwa MUI IV yang bakal digelar dua tahun lagi.

Tergantung pertanyaan dari peminat fatwa kepada MUI maka pembahasan dengan topik yang sama, katanya.

"Tidak ada fatwa yang abadi namun fatwa itu bisa berubah, toh UUD 1945 saja bisa diamandemen," katanya.

Ketua MUI Sumbar Prof Dr Nasroen Harun mengatakan, masalah rokok memang tidak terdapat dalam Alquran dan Hadits. Karena itu para ulama perlu melakukan ijtihad secara hati-hati melihat maslahat dan kemudharatannya. "Ini seperti memutuskan soal Ahmadiyah," kata pria yang juga Direktur Zakat Departemen Agama. (ks)



Kembali ke halaman depan